Polres Tapanuli Tengah Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

 

TAPANULI TENGAH – Mediainvestigasi.net.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Senin (17/8/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka berinisial SNS alias B (47), seorang pekerja swasta warga setempat, ditangkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait kerap terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal Satresnarkoba usai menerima aduan warga.

“Saat penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari penguasaan tersangka maupun dari lokasi penggerebekan,” ujar Kasat Narkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya 5 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,38 gram, 5 buah plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp250.000, 5 buah kaca pirex, 3 buah alat hisap (bong), 1 unit timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, 1 bungkus rokok merek LVL warna hitam, serta 1 unit HT merek Xiamen warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka SNS alias B mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial R di sekitar Sarudik. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap keberadaan R untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka kini terancam dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*JS.

Baca Juga :  KPU Batang Hari Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Pemilihan Serentak Tahun 2024

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong Transformasi Digital Pengadaan, Padang Pariaman Kembangkan SIMPAN PBJ untuk Perkuat Monitoring dan Akuntabilitas
PLTU Banjarsari Mati Berbulan-bulan, CERI Desak PTBA Diaudit dan Manajemen Dievaluasi
100 Siswa Keracunan MBG di Cirebon, Jawaban Pemerintah Kita Sudah Hafal
Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’
Bupati Nias Utara Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nias Perkuat Komunikasi & Kolaborasi
Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Sibolga Gelar Donor Darah Bersama RSU FL Tobing
Kapolres Tapteng Pimpin Penggerebekan Operasi Sarang Narkoba di Hajoran Pandan : Amankan 2 Pengedar Sabu dan Belasan Gram Barang Bukti
Bupati Jhon Kenedy Azis Tegaskan Kualitas SDM Jadi Kunci Kemajuan Daerah, Sediakan 100 Beasiswa Kuliah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Dorong Transformasi Digital Pengadaan, Padang Pariaman Kembangkan SIMPAN PBJ untuk Perkuat Monitoring dan Akuntabilitas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:38 WIB

PLTU Banjarsari Mati Berbulan-bulan, CERI Desak PTBA Diaudit dan Manajemen Dievaluasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:32 WIB

100 Siswa Keracunan MBG di Cirebon, Jawaban Pemerintah Kita Sudah Hafal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Bupati Nias Utara Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nias Perkuat Komunikasi & Kolaborasi

Berita Terbaru