Berita

Dugaan Pemanfaatan Lahan Desa oleh Sambu Group di Kecamatan Pulau Burung Dipertanyakan

62
×

Dugaan Pemanfaatan Lahan Desa oleh Sambu Group di Kecamatan Pulau Burung Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
.Dugaan Pemanfaatan Lahan Desa oleh Sambu Group di Kecamatan Pulau Burung Dipertanyakan

 

Inhil — Mediainvestigasi.net.- Dugaan pemanfaatan lahan desa oleh Sambu Group di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mulai dipertanyakan. Selain kontribusi kepada desa, publik meminta kejelasan batas antara lahan perusahaan dengan lahan yang menjadi hak atau aset pemerintah desa.

Pertanyaan semakin mencuat terkait status HGU dan HGB Sambu Group. Beredar informasi bahwa HGU perusahaan disebut sudah tidak aktif sejak 2021.

Jika benar, masyarakat meminta data resmi mengenai berapa luas HGU yang masih aktif, berapa yang telah berakhir, serta berapa luas HGB yang dimiliki perusahaan.

Kawasan Pulau Burung memiliki sejarah sebagai wilayah transmigrasi. Sekitar 1994–1996, kawasan tersebut dikembangkan melalui program PIR Kelapa dan sejumlah wilayah masih berstatus Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT).

Kemudian melalui Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 38 Tahun 2000, kawasan tersebut berkembang menjadi desa definitif. Kecamatan Pulau Burung selanjutnya diresmikan pada 26 Mei 2001.

Sejarah tersebut menjadi penting karena status dan batas lahan perlu ditelusuri secara jelas, terutama setelah kawasan UPT berkembang menjadi wilayah pemerintahan desa.

Seorang warga setempat mempertanyakan ketidakjelasan batas lahan yang selama ini mereka pahami sebagai wilayah desa.

“Kami tak tahu sisanya lahan siapa. Yang kami tahu, lahan desa itu setengah hektare tapak rumah dan dua hektare tapak kebun,” ujar warga.

Menurut warga, karena persoalan menyangkut tanah dan batas penguasaan, masyarakat membutuhkan data yang terang agar tidak terjadi kesalahpahaman antara hak perusahaan, tanah negara dan hak atau aset desa.

Ketua DPC PPWI Inhil, Rosmely, S.H., menilai persoalan tersebut harus dijawab dengan dokumen resmi.

“Yang harus dibuka adalah datanya. Berapa luas HGU Sambu Group, berapa HGB-nya, mana yang masih aktif dan mana yang sudah berakhir. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui mana yang menjadi hak perusahaan dan mana yang menjadi hak atau kewenangan pemerintah desa,” tegas Rosmely.

Ia menambahkan, PPWI tidak ingin membuat kesimpulan sepihak sebelum seluruh dokumen diperiksa.

“Ini bukan soal menyerang perusahaan. Ini soal kepastian hukum dan transparansi. Kalau status lahannya jelas, justru tidak akan ada lagi polemik di masyarakat,” ujarnya. Senin, 17 Agustus 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada manajemen Sambu Group masih dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai status dan luas HGU, HGB, dasar pemanfaatan lahan, serta kontribusi perusahaan kepada pemerintah desa dan masyarakat.

Pertanyaannya sederhana, berapa sebenarnya luas hak perusahaan, berapa luas tanah negara, dan berapa yang menjadi hak atau aset pemerintah desa?

Data resmi dari BPN dan penjelasan perusahaan diperlukan agar masyarakat tidak lagi hanya mengetahui berdasarkan cerita, tetapi berdasarkan dokumen dan kepastian hukum. (Tim)

Penulis: TimEditor: Rafdy Guci