HGU Sejumlah Perusahaan di Perkebunanan Indragiri Hilir Dipertayakan

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HGU Sejumlah Perusahaan di Perkebunanan Indragiri Hilir Dipertayakan.

 

Tembilahan — Mediainvestigasi.net.- Sekitar 22 perusahaan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) disebut telah beroperasi bertahun-tahun, namun hingga kini status Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan tersebut masih dipertanyakan.

Izin Usaha Perkebunan (IUP) bukanlah HGU. HGU merupakan hak atas tanah yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, sedangkan ketentuan hak atas tanah diperinci dalam PP Nomor 18 Tahun 2021.

Berdasarkan Perpres Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN memiliki fungsi di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah, sekaligus pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah serta penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Jika perusahaan telah menguasai dan mengusahakan tanah selama belasan hingga puluhan tahun, tetapi HGU nya belum jelas, sejauh mana fungsi pengawasan dan penertiban BPN telah dijalankan?

Ketua DPC PPWI ( Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia ) Inhil, Rosmely, mengatakan pihaknya telah beberapa kali mendatangi Kantor BPN Inhil untuk meminta penjelasan mengenai status pertanahan perusahaan-perusahaan tersebut, namun belum mendapatkan respons yang jelas dari BPN.

“Kami sudah beberapa kali datang ke kantor BPN untuk meminta penjelasan, tetapi tidak mendapatkan respons yang jelas. Kalau perusahaan sudah beroperasi puluhan tahun, tentu publik berhak mengetahui apa dasar penguasaan tanahnya dan bagaimana pengawasan BPN selama ini,” ujar Rosmely. Rabu, 12 agustus 2026

PPWI Inhil akan menyurati DPRD Inhil untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan BPN dan instansi terkait agar BPN menjelaskan berapa perusahaan yang belum memiliki HGU, luas lahannya, apakah pernah mengajukan HGU, bagaimana status permohonannya, serta apa tindakan pengendalian yang telah dilakukan terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah tersebut. ( Tim/Red)

Baca Juga :  *Warga Dihimbau Tidak Takut Aksi Premanisme, Silahkan Lapor Ke Call Center 110* SIBOLGA -

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Investigasi Nadional LPK GPI Tegas Sori DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Hari Senin Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih Saat Jam Kerja
Jalan Rusak Belum Tuntas, Pemkot Bandar Lampung Malah Belanja Seragam Rp2,5 Miliar, Ketua PPWI Lampung Pertanyakan Skala Prioritas
Meriahkan HUT TNI ke-81, Kodim 0314/Inhil Gelar Kontes Burung Berkicau
Meriahkan HUT TNI ke-81, Kodim 0314/Inhil Gelar Kontes Burung Berkicau
Dugaan Pemodal KA Pembelian Proyek Kembali Jadi Sorotan. Polres Inhil Didesak Telusuri Kegunaan Rp500 Juta
SURAT KLARIFIKASI & HAK JAWABNomor: 001/PAZ-IX/2026Tanggal: 26 September 2026
Peringati Hari Pramuka ke-65 dan Maulid Nabi, Kwarcab 0402 Indragiri Hilir Gelar Lomba Maulid Al-Habsyi dan Pidato
Peringati Hari Pramuka ke-65 dan Maulid Nabi, Kwarcab 0402 Indragiri Hilir Gelar Lomba Maulid Al-Habsyi dan Pidato
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 08:39 WIB

Ketua Investigasi Nadional LPK GPI Tegas Sori DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Hari Senin Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih Saat Jam Kerja

Senin, 28 September 2026 - 06:28 WIB

Jalan Rusak Belum Tuntas, Pemkot Bandar Lampung Malah Belanja Seragam Rp2,5 Miliar, Ketua PPWI Lampung Pertanyakan Skala Prioritas

Minggu, 27 September 2026 - 20:25 WIB

Meriahkan HUT TNI ke-81, Kodim 0314/Inhil Gelar Kontes Burung Berkicau

Minggu, 27 September 2026 - 20:19 WIB

Meriahkan HUT TNI ke-81, Kodim 0314/Inhil Gelar Kontes Burung Berkicau

Minggu, 27 September 2026 - 19:38 WIB

Dugaan Pemodal KA Pembelian Proyek Kembali Jadi Sorotan. Polres Inhil Didesak Telusuri Kegunaan Rp500 Juta

Berita Terbaru