Warga Tiga Desa di Samadua Sepakat Tolak Rencana Tambang Emas di Air Sialang

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Tiga Desa di Samadua Sepakat Tolak Rencana Tambang Emas di Air Sialang

TAPAKTUANMediainvestigasi.net–Warga dari tiga desa di kawasan Air Sialang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, menyatakan penolakan terhadap rencana eksplorasi tambang emas di wilayah mereka.

Penolakan itu disampaikan dalam musyawarah masyarakat yang dihadiri tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan warga dari Desa Air Sialang Hilir, Air Sialang Tengah, serta Air Sialang Hulu.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Musyawarah yang dirangkai dengan kegiatan edukasi lingkungan tersebut berlangsung di Masjid At-Taqwa, Desa Air Sialang, Jumat (31/07/2026) malam.

Forum itu menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi dampak ekologis yang dapat ditimbulkan apabila kegiatan pertambangan dilaksanakan di kawasan tersebut.

Dalam forum itu, masyarakat menilai kawasan Air Sialang merupakan daerah penyangga lingkungan yang selama ini menjadi sumber air, lahan pertanian, sekaligus penopang kehidupan warga.

Mereka khawatir aktivitas pertambangan berpotensi memicu kerusakan lingkungan, mulai dari meningkatnya risiko banjir dan longsor, berkurangnya sumber air bersih, hingga terganggunya lahan pertanian.

Tokoh masyarakat Samadua, Tgk. Miswar, yang turut menyampaikan pandangan dalam musyawarah tersebut, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan, tetapi menginginkan setiap kebijakan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

“Kami khawatir dampak yang ditimbulkan akan lebih besar daripada manfaat yang dijanjikan. Kalau lingkungan rusak, masyarakat yang akan menanggung akibatnya,” ujar Miswar.

Berdasarkan informasi yang dipaparkan dalam forum, wilayah tersebut tercakup dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi milik PT Mineral Mega Sentosa untuk komoditas emas dengan luas sekitar 739 hektare di Kecamatan Samadua.

Tahap eksplorasi merupakan bagian dari proses awal pertambangan dan berbeda dengan kegiatan produksi.

Baca Juga :  Wilson Lalengke Desak Reformasi Rekrutmen Pemimpin: "Jangan Biarkan Orang Seadanya Masuk Senayan"

Dalam kesempatan yang sama, dosen Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, Prof. Abdul Halim, mengajak masyarakat menjadikan pengalaman berbagai bencana di Aceh sebagai pelajaran penting dalam menyikapi setiap rencana pembangunan yang berpotensi memengaruhi lingkungan.

“Hampir satu tahun berlalu sejak banjir bandang melanda Aceh, tetapi banyak masyarakat belum sepenuhnya pulih. Dampak bencana berlangsung jauh lebih lama daripada peristiwanya. Karena itu, menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.

Melalui musyawarah tersebut, masyarakat juga memperoleh edukasi mengenai pentingnya menjaga ekosistem, memahami potensi dampak kegiatan pertambangan, serta mendorong penyampaian aspirasi secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Forum Air Sialang Bersatu (ASB) selaku fasilitator kegiatan berharap setiap kebijakan terkait pemanfaatan sumber daya alam di Kecamatan Samadua dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat, serta mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan keberlanjutan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari PT Mineral Mega Sentosa maupun instansi pemerintah terkait mengenai aspirasi penolakan yang disampaikan masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.
Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:01 WIB

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Senin, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.

Senin, 21 September 2026 - 09:31 WIB

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”

Berita Terbaru