Keadilan di Maroko: Kejaksaan Agung Casablanca Lepas Terduga (A.M) demi Pemeriksaan yang Obyektif

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keadilan di Maroko: Kejaksaan Agung Casablanca Lepas Terduga (A.M) demi Pemeriksaan yang Obyektif

Rabat – Mediainvestigasi.net–Kejaksaan Agung di Pengadilan Pemasyarakatan Casablanca, Maroko, resmi mengumumkan pembebasan seorang individu berinisial AM pada hari Rabu, 15 Juli 2026, waktu setempat. Keputusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum meneliti berkas perkara, melanjutkan investigasi mendalam, serta melakukan berbagai penilaian teknis yang diperlukan untuk memastikan keadilan yang obyektif.

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses hukum terhadap AM berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. Setelah penangkapan dilakukan, AM dihadapkan ke kantor Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sepanjang proses tersebut, hak-hak konstitusional dan jaminan hukum yang bersangkutan dipenuhi sepenuhnya, termasuk hak untuk mendapatkan pemeriksaan medis guna memastikan kondisi fisiknya dalam keadaan prima.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan analisis komprehensif terhadap dokumen-dokumen kasus, Kejaksaan Agung memutuskan untuk membebaskan AM dari tahanan sementara penyidikan tetap berjalan. Selain pembebasan fisik, aparat juga mengembalikan seluruh barang bukti yang sempat disita dari tangan yang bersangkutan, antara lain dua unit komputer, satu buah kandar kilas (USB flash drive), dan sebuah telepon seluler. Kejaksaan menegaskan bahwa langkah hukum lanjutan yang tepat baru akan diambil setelah seluruh rangkaian investigasi teknis diselesaikan secara menyeluruh.

Kemenangan Hak Asasi dan Kedaulatan Hukum

Keputusan progresif ini mendapat sambutan hangat dari tingkat internasional. Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas integritas sistem peradilan Maroko dalam menangani kasus ini. Menurutnya, keputusan Kejaksaan Casablanca adalah bukti nyata dari komitmen Maroko dalam menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan.

“Langkah Kejaksaan Agung Casablanca mengembalikan barang pribadi dan membebaskan AM di tengah investigasi yang masih berjalan adalah preseden yang sangat baik. Ini membuktikan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bukan sekadar slogan di Maroko, melainkan sebuah instrumen hukum yang hidup dan dihormati,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026, sambil menambahkan bahwa perlakuan adil, pemenuhan hak medis, dan transparansi proses hukum ini patut dicontoh oleh penegak hukum di negara-negara lain, termasuk di Indonesia.

Baca Juga :  Jangan Hanya Jadi Dagelan, Pansus Pertambangan DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Data Rekomendasi IUP ke Publik

Secara filosofis, penanganan kasus AM di Maroko ini sangat sejalan dengan pemikiran filsuf pencerahan Inggris, John Locke (1632-1794). Dalam teori hukum alamnya (natural law theory), Locke menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak-hak kodrati yang tidak dapat dicabut oleh negara, yaitu hak atas hidup, kebebasan, dan kepemilikan (life, liberty, and property). Tindakan Kejaksaan Agung Casablanca yang mengembalikan komputer dan ponsel AM, yang merupakan representasi dari hak milik pribadi dan privasi, adalah bentuk pengakuan konkret terhadap hak kodrati manusia di hadapan kekuasaan yudisial.

Senada dengan Locke, filsuf hukum modern Ronald Dworkin (1931-2013) dalam tesisnya “Taking Rights Seriously” berpendapat bahwa hak individu adalah “kartu truf” (trump) yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi proses hukum atau kepentingan sepihak negara. Keputusan Kejaksaan Casablanca untuk melepas AM demi melanjutkan penilaian teknis tanpa harus merampas kebebasan fisiknya menunjukkan bahwa peradilan Maroko menaruh perhatian yang serius pada integritas moral hukum itu sendiri. Keadilan sejati tidak dicapai dengan menghukum secepat mungkin, melainkan dengan menguji kebenaran secara saksama tanpa melanggar martabat manusia. (PERSISMA/Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan
Cuaca Buruk, Kwarcab Pramuka Indragiri Hilir Tunda Seluruh Lomba Hari Pramuka ke 65
Masyarakat Pulau Taliabu Pertanyakan Langkah Bupati Sashabila Widya L. Mus Cabut Status Daerah 3T Sementara Masih Bayak Program Pembagunan Jalan Amburadul
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 09:31 WIB

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi

Senin, 21 September 2026 - 05:51 WIB

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”

Minggu, 20 September 2026 - 13:13 WIB

Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima

Sabtu, 19 September 2026 - 13:56 WIB

Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terbaru