Dua Pengedar Sabu di Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi, Satu Diciduk di Simpang BKKBN
TAPANULI TENGAH – Mediainvestigasi.net.- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu (1/7/2026) sore.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Operasi ini bermula dari informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Rabu sore sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HS (38) di dalam sebuah rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar AKP Johannes Munthe.
Dari hasil penggeledahan terhadap HS, petugas mengamankan barang bukti berupa satu tas sandang hijau tua. Di dalamnya, ditemukan dompet kecil berwarna merah muda (pink) yang berisi 6 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 2 plastik klip bening, 5 potongan kecil plastik bening, satu unit timbangan digital, serta dua buah pisau lipat. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 1,30 gram.
Saat diinterogasi di lapangan, HS mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria lain berinisial NT alias NK (48), warga Kelurahan Sibuluan Nalambok.
Tak buang waktu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mencegat dan mengamankan NT alias NK di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, tepatnya di sekitar simpang BKKBN. Dari tangan NT, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi.
Kepada penyidik, NT menerangkan bahwa barang bukti tersebut ia peroleh dari seorang pria di Kota Medan yang belum diketahui identitasnya, dengan sistem pengiriman paket melalui jasa travel komersial.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke markas Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kami juga berkomitmen untuk terus mengembangkan jaringan ini,” tegas Kasat Narkoba.
*JS*





