Wartawan Tribun Lampung Diduga Alami Intimidasi Saat Meliput Sidang Dugaan Korupsi Proyek SPAM Pesawaran
Bandar Lampung – Mediainvestigasi.net.- Seorang jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra, mengaku mengalami dugaan tindakan intimidasi saat menjalankan tugas peliputan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (3/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi ketika terdakwa Dendi Ramadhona keluar dari ruang sidang. Saat itu, Bayu sedang merekam video sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Namun, seorang pria berpakaian serba hitam dan mengenakan kacamata hitam diduga memukul telepon genggam yang digunakan Bayu untuk merekam.
“Saya sedang mengambil video, lalu tiba-tiba pria berkacamata hitam itu memukul ponsel yang saya gunakan untuk peliputan. Saya kaget dan merasa takut karena gesturnya terkesan mengintimidasi,” ujar Bayu kepada wartawan usai persidangan.
Bayu mengaku, dugaan intimidasi tersebut bukan kali pertama ia alami. Menurutnya, setiap persidangan perkara tersebut berlangsung, pria yang sama kerap mendekatinya dan memberikan komentar terkait pemberitaan.
“Setiap sidang dia sering mendekati saya dan mengatakan, ‘Kalau buat berita sidang Dendi Ramadhona yang benar ya’,” ungkap Bayu.
Selain itu, Bayu juga menyebut pria tersebut beberapa kali diduga menghalangi jurnalis yang hendak mengambil foto terdakwa di ruang sidang. Bahkan, pria itu disebut sempat menanyakan identitas dan tempat tinggal Bayu.
“Dia pernah bertanya saya wartawan apa dan tinggal di mana. Hal itu membuat saya merasa khawatir akan keselamatan saat menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Bayu mengaku mengalami trauma dan berharap keamanan bagi jurnalis yang melakukan peliputan di lingkungan pengadilan dapat lebih diperhatikan.
Ia meminta aparat keamanan yang bertugas di Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk meningkatkan pengawasan serta menindak setiap tindakan yang berpotensi menghambat maupun mengintimidasi kerja jurnalistik, sehingga kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan tetap terlindungi.
Redaksi





