Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang melakukan pendataan pelaku usaha di Kota Padang

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang melakukan pendataan pelaku usaha di Kota Padang.

Mediainvestigasi.net–Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kriteria UMKM dibedakan berdasarkan modal usaha dan omzet penjualan tahunan.
Seperti usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar dan omzet tahunan maksimal Rp2 miliar. Usaha kecil memiliki modal usaha Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun. Usaha menengah memiliki modal usaha Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet tahunan Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Sementara pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun otomatis menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.

“Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya, ya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi, kegiatan akan berlangsung mulai bulan Juni 2026,” ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, Minggu (24/5/2026).

Tujuan pendataan adalah memperoleh data usaha yang akurat agar program pembinaan dan dukungan UMKM dapat berjalan tepat sasaran.

Baca Juga :  Pemkab Nias Utara Gelar Rapat Teknis Penyusunan Perkada Renstra PD Dan IKU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PASCA PUTUSAN MK: BOLA POLITIK GIBRAN BERPINDAH DARI MK KE ISTANA
Wapres Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia
Dua Sekolah Dasar Di Nias Utara Tidak Aktif Bertahun tahun Pemkab. Bahas Rencana Penutupan
SPBU Jampang 34-16303 Kembali Disorot: Thunder Diduga Berulang Isi Pertalite, Pola Lama Muncul Lagi
‎Lebih dari 150 Hektare Kebun Sawit Warga di Sungai Raya Dirusak Ando, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku ‎
Kebakaran Kembali Melanda Lahan Perkebunan Cengkeh Milik Warga Desa Ufung, Taliabu Utara
Ketua Bhayangkari Cabang Pulau Taliabu Ny. Desy Adnan Wahyu Kunjungi Posko Darurat Karhutla TBL Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Setibanya Bupati Taliabu Sashabila L Mus Langsung Tinjau Posko Darurat Karhutla Di Taliabu Barat Laut Untu Memasrikan Wilayah Dampak
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:18 WIB

PASCA PUTUSAN MK: BOLA POLITIK GIBRAN BERPINDAH DARI MK KE ISTANA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Wapres Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:08 WIB

Dua Sekolah Dasar Di Nias Utara Tidak Aktif Bertahun tahun Pemkab. Bahas Rencana Penutupan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:34 WIB

SPBU Jampang 34-16303 Kembali Disorot: Thunder Diduga Berulang Isi Pertalite, Pola Lama Muncul Lagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:14 WIB

‎Lebih dari 150 Hektare Kebun Sawit Warga di Sungai Raya Dirusak Ando, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku ‎

Berita Terbaru