Pemkab Padang Pariaman Sikapi PP Nomor 16 Tahun 2026, Hendra Aswara: Pastikan Pilwana Tetap Sesuai Aturan

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Padang Pariaman Sikapi PP Nomor 16 Tahun 2026, Hendra Aswara: Pastikan Pilwana Tetap Sesuai Aturan

Padang Pariaman — Mediainvestigasi.net.- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bergerak cepat menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai beredar sejak 13 April 2026. Meski belum disosialisasikan secara resmi oleh pemerintah pusat, langkah antisipatif langsung dilakukan melalui rapat pembahasan implementasi yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Hendra Aswara, di Ruang Rapat Setda, Senin (20/4/2026).

Rapat tersebut dihadiri Asisten I, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Kepala BPKD, Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop), Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Dukcapil, Kabag TPKS, Kabag Hukum, serta para camat se-Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam arahannya, Hendra Aswara menegaskan bahwa pemerintah daerah harus tetap responsif terhadap setiap dinamika regulasi, meski belum ada sosialisasi resmi dari pemerintah pusat. Ia menyebut, jajaran Pemkab telah melakukan pencermatan awal terhadap substansi yang diatur dalam PP tersebut.

“Pemerintah daerah tidak boleh menunggu. Kita sudah mulai mengkaji isi PP Nomor 16 Tahun 2026 ini sebagai langkah antisipatif,” ujar Hendra.

Menurutnya, rapat ini merupakan bagian dari upaya awal dalam pemetaan dampak regulasi, khususnya terhadap pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Kabupaten Padang Pariaman.

Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan akan segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta kementerian terkait di tingkat pusat guna mencapai arah dan kepastian kebijakan.

“Hasil rapat ini akan kita koordinasikan dengan provinsi dan kementerian terkait. Kita ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor peraturan-undangan,” tegasnya.

Hendra juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi regulasi baru agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama menjelang tahapan Pilkades yang akan segera berlangsung.

Baca Juga :  BPBPK Kucurkan Rp133 Miliar, Pemulihan Layanan Air Bersih Padang Pariaman Dipercepat

“Kita berharap dalam waktu dekat sudah ada kejelasan, sehingga pelaksanaan Pilwana di Padang Pariaman tetap berjalan lancar, aman, dan sesuai aturan,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, lanjutnya, berkomitmen untuk terus beradaptasi terhadap perubahan regulasi, sekaligus memastikan setiap kebijakan daerah tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42 ayat (4) huruf f, ditegaskan bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa mengecewakan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pacu Pembangunan Desa, Kodim 0314/Inhil Gesa Pengerjaan Semenisasi Jalan TMMD ke-130 di Keritang
Kejar Target TMMD ke-130, Kodim 0314/Inhil Kebut Pembangunan RTLH di Desa Kuala Lemang
​Kemanunggalan TNI dan Rakyat: TMMD Ke-130 Percepat Pembangunan Jalan Desa Kuala Lemang
Dugaan Penampungan Pertalite untuk Dijual Kembali di Caringin Jadi Sorotan
Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan
Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa
Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas
Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Pacu Pembangunan Desa, Kodim 0314/Inhil Gesa Pengerjaan Semenisasi Jalan TMMD ke-130 di Keritang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Kejar Target TMMD ke-130, Kodim 0314/Inhil Kebut Pembangunan RTLH di Desa Kuala Lemang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:00 WIB

​Kemanunggalan TNI dan Rakyat: TMMD Ke-130 Percepat Pembangunan Jalan Desa Kuala Lemang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa

Berita Terbaru