Putusan MA Inkracht, Negara Diminta Hadir Hentikan PT CA

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MA Inkracht, Negara Diminta Hadir Hentikan PT CA

BANDA ACEH —Mediainvestigasi.net– Aliansi Masyarakat Tolak PT CA kembali mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PT CA yang dinilai masih berlangsung di atas lahan milik rakyat. Desakan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan menegaskan bahwa lahan sengketa tersebut bukan lagi milik perusahaan.

Juru Bicara Aliansi Masyarakat Tolak PT CA, Khairul Amri, menegaskan bahwa putusan MA seharusnya menjadi pijakan utama bagi semua pihak dalam bersikap. Menurutnya, secara hukum tidak ada lagi ruang bagi PT CA untuk tetap melakukan aktivitas di atas lahan yang telah diputus sebagai milik masyarakat.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan Mahkamah Agung itu final dan mengikat. Artinya, tidak ada lagi alasan hukum bagi PT CA untuk bertahan. Jika aktivitas masih terjadi, maka negara harus hadir dan bertindak,” ujar Khairul Amri, Jumat 5 Februari 2026.

Selain mendesak penghentian aktivitas perusahaan, Aliansi juga menghimbau masyarakat agar tidak takut dan berani mendokumentasikan setiap bentuk intimidasi maupun kegiatan PT CA di lapangan. Dokumentasi tersebut, kata Khairul, penting sebagai bukti hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.

“Kami meminta warga merekam, memfoto, dan mencatat setiap aktivitas PT CA maupun dugaan intimidasi. Ini bukan untuk memprovokasi, melainkan langkah konstitusional untuk melindungi hak rakyat,” katanya.

Khairul Amri menilai, lemahnya respons negara dalam menindaklanjuti putusan pengadilan berpotensi menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat. Ketika hak rakyat telah diputus secara sah oleh pengadilan namun tidak dilindungi di lapangan, ketegangan sosial dinilai sulit dihindari.

Baca Juga :  Peserta IMLF 2025 Telusuri Jejak Sejarah Kota Padang di Museum dan Galeri Arsip Statis

Aliansi Masyarakat Tolak PT CA menegaskan bahwa persoalan ini tidak lagi berada pada ranah sengketa hukum, melainkan pada aspek penegakan hukum. Dalam sistem peradilan, putusan Mahkamah Agung merupakan puncak dari seluruh proses hukum dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak tanpa kecuali.

“Yang menjadi masalah hari ini bukan kekosongan hukum. Hukumnya sudah jelas. Yang dipertanyakan adalah keberanian negara dalam menegakkan putusan tersebut,” ujar Khairul.

Aliansi juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas perusahaan di atas lahan yang telah diputus sebagai milik rakyat dapat mencederai rasa keadilan publik. Kondisi tersebut dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan pemerintah.

Dalam kajian Aliansi, banyak konflik agraria di berbagai daerah justru membesar karena putusan pengadilan tidak segera dieksekusi. Situasi serupa dikhawatirkan terjadi apabila pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah tegas terhadap PT CA.

Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk tidak bersikap pasif dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menghentikan seluruh aktivitas PT CA serta mengamankan lahan sesuai amar putusan Mahkamah Agung. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi konflik horizontal dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dia menegaskan bahwa Aliansi akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum dan advokasi publik. Seluruh bukti yang dikumpulkan masyarakat, kata dia, akan disampaikan secara resmi kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

“Perjuangan ini bukan semata soal penolakan terhadap perusahaan, tetapi soal memastikan hukum benar-benar ditegakkan dan hak rakyat tidak dikalahkan oleh kepentingan modal,” tegasnya.

Aliansi Masyarakat Tolak PT CA berharap kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan ini dapat menjadi preseden positif bagi penegakan hukum dan penyelesaian konflik agraria di daerah. Mereka menilai, ketegasan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan pengadilan merupakan kunci untuk menjaga keadilan, ketertiban, dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONDISI KANTOR BPP PALEMBAYAN AGAM RETAK, KEPALA UPT PAK DONI AKUI: BELUM ADA JAM KERJA
Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP
Kapolres Sibolga Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum
Perkuat Sinergitas dan Dukung Kedaulatan NKRI, Wakil Bupati Tapteng Hadiri Latihan Menembak Senjata Berat Arhanud 11/WBY
Bupati Melantik 31 Orang Kepala Sekolah SD Dan SMP Lingkup Pemkab. Nias Utara
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah RI Dan Pemkab Tapteng Resmikan Landing Page UMKM “Sumatera Bangkit Bersama”
PROYEK BRONJONG DI PANTA MATUR AGAM TANPA PLANG PROYEK, PEKERJA SEBUT MILIK BWS SUMATERA V DIKERJAKAN PT ABDI KARYA
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:18 WIB

KONDISI KANTOR BPP PALEMBAYAN AGAM RETAK, KEPALA UPT PAK DONI AKUI: BELUM ADA JAM KERJA

Rabu, 23 September 2026 - 23:13 WIB

Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda

Rabu, 23 September 2026 - 23:07 WIB

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP

Rabu, 23 September 2026 - 23:00 WIB

Kapolres Sibolga Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 22:54 WIB

Bupati Melantik 31 Orang Kepala Sekolah SD Dan SMP Lingkup Pemkab. Nias Utara

Berita Terbaru