Mendagri Jelaskan Peran Gubernur dalam Penetapan Upah Minimum 2026

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Jelaskan Peran Gubernur dalam Penetapan Upah Minimum 2026

Jakarta –Mediainvestigasi.net– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Sebab, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten [atau kota], tapi ‘dapat’,” ujar Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun menekankan agar proses penetapan tersebut berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Adapun seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025. Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, ia meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mendagri menerangkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

“Nilai alfa [itu] ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.

Baca Juga :  Ketum PPWI Gelar Pertemuan Silaturahmi dengan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad

Mendagri juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Terakhir, Mendagri menegaskan bahwa Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi. “Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tandasnya.

Puspen Kemendagri
(Mhmmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KKPMP Bentuk Susunan Pengurus LPKMP Wilayah DKI Jakarta, Presiden Tekankan Keteladanan Rasulullah SAW
Rokok Ilegal Jagakarsa Disorot Keras: Rekaman Sebut Koordinasi dengan Oknum AKP M, Publik Minta Jawaban
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Disambut Gelombang Penolakan Terhadap Rektor Muzakki Menjabat 2 Periode
Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
Menjelang Peringatan 70 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Bulgaria Pererat Kemitraan Strategis
Berita ini 46 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:31 WIB

KKPMP Bentuk Susunan Pengurus LPKMP Wilayah DKI Jakarta, Presiden Tekankan Keteladanan Rasulullah SAW

Selasa, 22 September 2026 - 12:41 WIB

Rokok Ilegal Jagakarsa Disorot Keras: Rekaman Sebut Koordinasi dengan Oknum AKP M, Publik Minta Jawaban

Selasa, 22 September 2026 - 05:37 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 05:51 WIB

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Rabu, 16 September 2026 - 19:01 WIB

Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Disambut Gelombang Penolakan Terhadap Rektor Muzakki Menjabat 2 Periode

Berita Terbaru