Diduga Penegak Hukum Lalai, Penjarahan dan Pengrusakan Kembali Terjadi di Area Perkebunan PT. Agrinas Palma Nusantara

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Penegak Hukum Lalai, Penjarahan dan Pengrusakan Kembali Terjadi di Area Perkebunan PT. Agrinas Palma Nusantara.

 

 

Indragiri Hulu.—Mediainvestigasi.net.- Aksi penjarahan dan perusakan kembali terjadi di areal perkebunan PT Agrinas Palma Nusantsra yang dikerjasamakan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Tiga Raja Mas. Lokasi kejadian berada di Desa Sungai Akar, Dusun Kayu Kawan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat (12/12/2025).

Kelompok yang diduga dipimpin Hendri Marbun Cs kembali berulah dengan merusak portal kebun serta menjarah 6 mobil TBS yang telah dimuat ke dalam mobil milik masyarakat yang bekerja secara sah bersama PT Tiga Raja Mas. Aksi tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas kebun tersebut.

Ironisnya, peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Sejumlah laporan resmi disebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas, sehingga memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa Hendri Marbun Cs seolah kebal hukum.

 


Tak berhenti pada dugaan pencurian dan perusakan, kelompok tersebut juga diduga melakukan provokasi terhadap warga Kilometer 23, Desa Sungai Akar. Provokasi dilakukan dengan menyebarkan narasi yang mempertanyakan legalitas PT Tiga Raja Mas serta meragukan kedudukan hukum H. Ali, seakan-akan perusahaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Padahal, berdasarkan dokumen resmi perusahaan, H. Ali tercatat sebagai Komisaris Utama PT Tiga Raja Mas, sementara Zaidi menjabat sebagai Direktur Utama. Legalitas perusahaan dinyatakan sah, terdaftar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Masyarakat menilai upaya penyebaran narasi tersebut sebagai bentuk adu domba yang berpotensi memicu konflik horizontal di tengah warga, khususnya antara kelompok yang bekerja secara legal dengan pihak-pihak yang diduga melakukan penjarahan.

Baca Juga :  Polsek Reteh Bersama Tim Gabungan Berjibaku Jinakkan Karhutla di Dua Lokasi

Jika merujuk pada rangkaian peristiwa yang terjadi, tindakan Hendri Marbun Cs berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana:
1. Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
2. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
3. Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
4. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan atau provokasi
5. Pasal 55 KUHP terkait perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama

Dengan terpenuhinya unsur-unsur pidana tersebut, masyarakat menilai penegakan hukum seharusnya dapat segera dilakukan tanpa alasan pembiaran.

 


Seorang tokoh masyarakat Dusun Kayu Kawan mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap lambannya penanganan aparat penegak hukum.

“Ini sudah berulang kali. Buah sawit dijarah, portal dirusak, mobil dan motor juga dirusak, warga diprovokasi. Kalau laporan sudah masuk tapi tidak ada tindakan, wajar kami bertanya, hukum ini sebenarnya berlaku untuk siapa?” tegasnya.

Tokoh masyarakat lainnya menilai pembiaran justru akan memperparah situasi di lapangan.

“Yang dirugikan bukan hanya perusahaan, tapi masyarakat yang bekerja secara resmi. Kalau ini terus dibiarkan, konflik horizontal bisa meledak. Aparat harus segera bertindak sebelum keadaan makin kacau,”

Publik menanti langkah tegas Polres Indragiri Hulu dalam menindaklanjuti laporan terhadap Hendri Marbun Cs yang telah dilayangkan sejak 20 November 2025, guna memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini di tayangkan, awak media sudah berusaha menghubungi Kasat Reskrim Polres Inhu, namun belum di tanggapi.***(Mely)

 

Editor ; Rafdy Guci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kemanunggalan TNI dan Rakyat: TMMD Ke-130 Percepat Pembangunan Jalan Desa Kuala Lemang
Dugaan Penampungan Pertalite untuk Dijual Kembali di Caringin Jadi Sorotan
Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan
Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa
Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas
Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang
Kawal Mutu Pembangunan TMMD ke-130: Pengujian Sampel Silinder Beton Pengecoran Jalan Desa Kuala Lemang
Gus Muhaimin Ungkap Kegelisahan saat Sowan UAS: Perpecahan Umat Tak Hasilkan Apa-Apa
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:00 WIB

​Kemanunggalan TNI dan Rakyat: TMMD Ke-130 Percepat Pembangunan Jalan Desa Kuala Lemang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Dugaan Penampungan Pertalite untuk Dijual Kembali di Caringin Jadi Sorotan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang

Berita Terbaru