Pemko Padang Implementasikan KTR demi Terwujudnya Kota Sehat

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Padang Implementasikan KTR demi Terwujudnya Kota Sehat

Padang –Mediainvestigasi.net– Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kota Padang, Balai Kota Lama, Jumat (19/9/2025).

Tujuan kegiatan itu memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok berjalan efektif, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan terbaru setelah diundangkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan regulasi baru dari pemerintah pusat akan memerlukan penyesuaian dalam berbagai aspek, mulai dari pengaturan iklan rokok hingga penertiban kawasan tertentu.

“KTR ini sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar (smart city) dan kota sehat. Pertemuan ini juga menjadi momen untuk mengevaluasi efektivitas penegakan Perda, termasuk poin-poin yang diikutsertakan dalam penyusunannya. Dengan adanya perubahan dari pemerintah pusat, kita siap menyesuaikan,” ujar Fadly Amran.

Dia menambahkan, saat ini Pemko Padang tengah menjalani penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga hasil Monev ini diharapkan dapat menjadi masukan penting dalam penilaian untuk Kota Padang.

“Kota sehat adalah tujuan kita. Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, dan sehat kesejahteraan sosial. Pertemuan ini diharapkan memberikan masukan yang bermanfaat bagi langkah kita ke depan,” tambahnya.

Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih menjelaskan, PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur sejumlah hal baru terkait pengendalian tembakau, dan rokok elektrik.

Pada Pasal 443, disebutkan tentang pemantauan yang menggunakan sistem informasi kesehatan terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional, dan pada Pasal 445 diatur mengenai pemberian penghargaan kepada kepala daerah.

Baca Juga :  Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Kuindra Bersama Pemdes Tanjung Melayu Siapkan Lahan Ketahanan Pangan

“Kemudian Pasal 449 membahas pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektrik pada media luar ruang. Iklan tidak boleh dipasang di fasilitas pelayan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan,” jelas Benget.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri Kurnia Fajar Darmawan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Padang yang telah memiliki Perda tentang KTR. Menurutnya, kegiatan Monev ini penting untuk mengevaluasi Perda yang ada agar selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Kerja Hukor Nas P2P Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Biro Hukum Pemprov Sumbar, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Andalas Tobacco Control (ATC), serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Kota Padang sendiri diketahui telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) KTR yang pekan lalu telah melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah fasilitas kesehatan terkait KTR. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Rumah Layak Bagi Warga Keritang, Kodim 0314/Inhil Tancap Gas Pembangunan RTLH Meski Diguyur Hujan
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kasdim 0314/Inhil Tinjau Sasaran Fisik TMMD ke-130 di Desa Kuala Lemang
Kejar Target TMMD ke-130, Kodim 0314/Inhil Genjot Pembangunan Infrastruktur dan Air Bersih di Desa Kuala Lemang
‎Cepat dan Tanggap Tangani Banjir, Wabup Padang Pariaman Salurkan Bantuan dan Turunkan Alat Berat di Batang Gasan
‎Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat, Wabup Rahmat Ajak Warga Aktifkan IKD dan Jadi Agen Pelinsos
​Wujudkan Sanitasi Layak, TNI dan Masyarakat Kuala Lemang Gotong Royong Malam Hari di TMMD ke-130
Sinergi Tanpa Batas: TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Semenisasi Jalan 1 Km di TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil
DUGAAN PENYEKAPAN DI YOGYAKARTA, ALICE SRIE ANITHA MINTA PERKARA DITELUSURI
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Demi Rumah Layak Bagi Warga Keritang, Kodim 0314/Inhil Tancap Gas Pembangunan RTLH Meski Diguyur Hujan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kasdim 0314/Inhil Tinjau Sasaran Fisik TMMD ke-130 di Desa Kuala Lemang

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Kejar Target TMMD ke-130, Kodim 0314/Inhil Genjot Pembangunan Infrastruktur dan Air Bersih di Desa Kuala Lemang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:54 WIB

‎Cepat dan Tanggap Tangani Banjir, Wabup Padang Pariaman Salurkan Bantuan dan Turunkan Alat Berat di Batang Gasan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:03 WIB

​Wujudkan Sanitasi Layak, TNI dan Masyarakat Kuala Lemang Gotong Royong Malam Hari di TMMD ke-130

Berita Terbaru