Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

 

Jakarta. MediaInvestigasi.Net – Salah satu anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Blora, Siyanti, yang menjadi korban kriminalisasi wartawan oleh Polres Blora menyampaikan kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, bahwa dirinya telah dilepas oleh Polres Blora menjelang pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Blora. Proses restorative justice yang dilaksanakan Polres Blora di saat berkas telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejari Blora menimbulkan pertanyaan besar terhadap sikap dan perilaku sewenang-wenang aparat penegak hukum di Polres Blora.

 

Berita terkait di sini: Restorative Justice Pasca P-21 di Blora, Tiga Wartawan Bebas: siapa Berwenang, Polisi atau Jaksa? https://harian7.com/2025/08/restorative-justice-pasca-p21-di-blora-tiga-wartawan-bebas-siapa-berwenang-polisi-atau-jaksa.html

 

Menanggapi informasi dari anggotanya itu, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa inilah wajah Kepolisian Republik Indonesia, yang amat buruk dan tidak layak dipertahankan sebagai institusi penegak hukum. “Kita tidak lagi bicara satu-sua oknum polisi, tapi ibarat sebuah bangunan, dari bumbungan atap, plafon, dinding, tiang penyanggah, hingga lantainya sudah keropos semua. Benar, masih ada personil polisi yang baik dan bekerja dengan benar sesuai aturan hukum, memiliki idealisme dan moralitas yang baik, tapi jumlah mereka sangat sedikit, dan umumnya disingkirkan dari jabatan strategis yang berhubungan dengan penegakan hukum,” ungkap tokoh pers nasional yang pernah dikriminalisasi di Polres Lampung Timur beberapa tahun lalu ini, Minggu, 14 September 2025.

 

Terkait kasus penangkapan tiga wartawan Blora pada Mei 2025 lalu yang kemudian dilepaskan secara aneh bin ajaib oleh Polres tersebut, Wilson Lalengke menyatakan bahwa Polres Blora hakekatnya telah menyadari kesalahan mereka sejak awal. Pasalnya, prosedur penangkapan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Kapolri.

Baca Juga :  Banjir Tukka, Kadis Sosial : Dinas Sosial Tapteng Buka Posko Dapur Umum di HKBP Sipange

 

“Sebenarnya, Polres Blora sudah mengerti sejak awal bahwa mereka melakukan kesalahan fatal dalam proses penangkapan ketiga wartawan itu. Buktinya, dalam jawaban mereka terhadap permohonan Prapid korban kiriminalisi melalui PPWI pasca penangkapan lalu, Polres Blora tidak menyentuh masalah substantif terkait prosedur yang mereka jalankan, yang notabene telah melanggar aturan hukum. Mereka hanya beralasan bahwa Prapid yang diajukan PPWI salah tempat, semestinya dilakukan di PN Blora, bukan di PN Jakarta Selatan. Padahal, PPWI mengajukan Prapid di Jakarta Selatan karena Tergugat I adalah Kapolri, sehingga sangat tepat untuk mengajukan gugatan di Jakarta Selatan, tempat domisili Mabes Polri,” urai wartawan senior Indonesia yang dikenal sangat getol membela wartawan di berbagai tempat itu.

 

Berita terkait di sini: Sidang Praperadilan yang Diajukan PPWI Buka Tabir Skandal Blora: Mafia BBM Diduga Dalangi Kriminalisasi Tiga Wartawan, Kapolri dan Kapolda Mangkir! (https://www.ambaritanews.com/2025/06/sidang-praperadilan-yang-diajukan-ppwi.html)

 

Baca juga di sini: Praperadilan Kasus Wartawan Blora: Ujian Integritas Penegakan Hukum (https://dialogberita.com/praperadilan-kasus-wartawan-blora-ujian-integritas-penegakan-hukum/)

 

Sayangnya, tambah Wilson Lalengke, hakim tunggal yang menyidangkan Permohonan Pra Peradilan PPWI lalu tidak berani menegakkan hukum, terutama karena takut terhadap Kapolri. Biasanya, menurut dia, para hakim takut berseberangan dengan pimpinan Polri, yang setiap saat bisa saja membuka kejahatan yang dilakukan hakim yang bersangkutan dan memproses hukum mereka.

 

“Hakim tunggal menolak permohonan Prapid PPWI hanya dengan alasan kompetensi relatif hakim yang katanya dia tidak berwenang mengadili karena permohonan Prapid tersebut harus didaftarkan di PN Blora. Padahal sudah sangat jelas bahwa dalam kasus kriminalisasi tiga wartawan Blora itu telah terjadi kesewenang-wenangan aparat kepolisian di sana, dan kesalahan itu harus juga menjadi tanggung jawab Kapolri sebagai Tergugat I,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini sambil menambahkan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak dapat berjalan sesuai koridor hukum akibat adanya hubungan symbiosis mutualisme antara Polri-Kejaksaan-Pengadilan.

Baca Juga :  POLRES TAPTENG GELAR UPACARA PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118

 

Terkait kasus kriminalisasi wartawan di Blora, Wilson Lalengke mendesak Pimpinan Polri agar segera mencopot Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto. “Rakyat dibebani biaya tinggi untuk membangun negara yang bertujuan melindungi setiap warga negara dari perlakuan sewenang-wenang dan menghadirkan keadilan bagi rakyat. Tapi nyatanya aparat penegak hukum melakukan pelanggaran hukum dan menggunakan kewenangannya seenak perutnya. Kapolres Blora itu harus segera dicopot!” tegas lulusan pasca sarjana bidang studi Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia ini.

 

Ketika ditanyakan perkiraannya terkait perubahan sikap Polres Blora yang tiba-tiba menghentikan proses hukum melalui restorative justice menjelang penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bolra, Wilson Lalengke melihat gelagat kekecewaan oknum Kapolres Blora dan gerombolannya terhadap oknum anggota TNI yang jadi pelaku kejahatan BBM illegal bernama Rico. Dirinya menduga bahwa awalnya Rico menjanjikan sesuatu ke Polres Blora agar mau memenuhi permintaannya, menangkap ketiga wartawan Blora yang disuapnya karena pemberitaan.

 

Berita terkait di sini: Oknum TNI Diduga Terlibat Mafia BBM Subsidi di Blora, LSM SAB Lapor ke Pomdam Diponegoro (https://www.mabesnews.com/oknum-tni-diduga-terlibat-mafia-bbm-subsidi-di-blora-lsm-sab-lapor-ke-pomdam/)

 

“Polres tentu dengan mudah membalikkan delik penyuapan menjadi pemerasan yang dapat menjerat wartawan dan memposisikan si oknum TNI bejat itu sebagai korban. Namun kemudian, sangat mungkin Rico ingkar janji, karena kemungkinan dia juga telah diproses oleh institusi TNI. Akhirnya, daripada babak-belur di pengadilan, Polres mungkin berpandangan lebih baik diselesaikan saja kasusnya dengan melepaskan ketiga wartawan ini melalui prosedur RJ akal-akalan itu,” tutur Wilson Lalengke mengakhiri pernyataannya. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kemanunggalan TNI dan Rakyat: TMMD Ke-130 Percepat Pembangunan Jalan Desa Kuala Lemang
Dugaan Penampungan Pertalite untuk Dijual Kembali di Caringin Jadi Sorotan
Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan
Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa
Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas
Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang
Kawal Mutu Pembangunan TMMD ke-130: Pengujian Sampel Silinder Beton Pengecoran Jalan Desa Kuala Lemang
Gus Muhaimin Ungkap Kegelisahan saat Sowan UAS: Perpecahan Umat Tak Hasilkan Apa-Apa
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:00 WIB

​Kemanunggalan TNI dan Rakyat: TMMD Ke-130 Percepat Pembangunan Jalan Desa Kuala Lemang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Dugaan Penampungan Pertalite untuk Dijual Kembali di Caringin Jadi Sorotan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang

Berita Terbaru