Satnorkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Kecamatan Ujung Padang
Mediainvestigasi.net–Simalungun, 9/8/2024
Satnarkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu seberat 20,28 gram dalam sebuah operasi di Perkebunan Sawit PTPN IV, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, yang menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama antara polisi dan masyarakat setempat.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, saat dikonfirmasi, Jumat, (9/8/24) membenarkan penangkapan terduga pengedar narkoba tersebut.
Dijelaskan Irvan, operasi penangkapan ini bermula pada hari Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di perkebunan sawit tersebut, kemudian personil Sat Narkoba Polres Simalungun langsung merespons cepat informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim tiba di perkebunan dan melakukan pengintaian. Setelah beberapa saat, mereka melihat seorang pria yang duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati oleh petugas, pria tersebut terlihat membuang sesuatu ke tanah. Petugas segera mengamankan tersangka dan memeriksa barang yang dibuang tersebut, yang ternyata adalah satu plastik klip sedang berisi sabu.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial BS (27) berdomisili di Huta III Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. BS diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang telah beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam interogasi awal, tersangka BS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang binisal RM yang berdomisili di Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Pengakuan ini membuka peluang bagi polisi untuk mengembangkan kasus lebih lanjut guna menangkap jaringan yang lebih besar.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan BS dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus plastik klip sedang yang dibalut dengan tisu transparan berisi sabu dengan berat bruto 20,28 gram, satu unit sepeda motor jenis Revo yang digunakan oleh tersangka, serta satu unit handphone Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses peneyelidikan lebih lanjut.
Penulis (Jhonry Sitorus)