Narkoba

Oknum Pratin Sukarame Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat diamankan Sat Narkoba Polres Pesisir Barat.

557
×

Oknum Pratin Sukarame Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat diamankan Sat Narkoba Polres Pesisir Barat.

Sebarkan artikel ini

Oknum Pratin Sukarame Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat diamankan Sat Narkoba Polres Pesisir Barat.

 

Krui, MediaInvestigasi.Net – Rabu, 24 Juli 2024.

Krui Pesisir Barat Lampung, Satuan Narkoba Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat dan dengan modal informasi dimaksud Satuan Narkoba menelusuri, mengintai dan sehingga berhasil mengungkap dan menangkap, mengamankan oknum Pejabat Desa ((Pekon) Sujarame, Kecamatan Ngaras, pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Krui Kabupaten Pesisir Barat ( 24 Juli 2024 ).

 

” Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyampaikan kepada awak media dan membenarkan bahwa Satuan Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 1 (satu)orang oknum Pratin Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat inisial SI (38)alamat Pekon Sujarame, selaku pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu “, Rabu, 24 Juli 2024.

 

” Kapolres Pesisir Barat, menyampaikan ucapan terima atas kerjasama, dan dukungannya dan pran aktif masyarakat membantu kepada Polres Pesisir Barat dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba di bumi Pertiwi khususnya di Pesisir Barat “, ujar Kapolres, Rabu, 24 Juli 2024.

 

” Kasat narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Arif Budi Aji, S.trk mendampingi Kapolres menyampaikan kronologis penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat yang di terima anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat, bahwa sering kali terjadinya penyalahgunaan jenis sabu di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Lampung dan atas dasar informasi dan dengan dilanjutkan pengembangan dan hingga penangkapan dan menggeledahnya dan benar saja ditemukan Barang bukti berupa satu buah kota Merk Marlboro dan di dalamnya berisikan satu buah plastik klip diduga berisikan berisi narkoba jenis sabu terbungkus tisu warna putih “, ujar Iptu Arif, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga :  BELASAN PAKET SABU DI AMANKAN TIM ELANG RESKRIM POLSEK KOTO TANGAH

 

” Atas kelakuan yang tak terpuji itu, Oknum Peratin Sukarame inisial ( SI ) Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat Lampung yang seharusnya menjadi contoh tauladan yang baik bagi masyarakat dan generasi penerus bangsa dan malah sebaliknya, maka atas perbuatannya oknum pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 s/12 tahun penjara, ” tutup, Rabu, 24 Juli 2024.

 

Media Investasi.net

A.Muis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *