Ketua komda LP-KPK Provinsi Sultra Menyoroti Pembangunan Sanitasi Berbasis Masyarakat Yang Diduga Kuat Tidak Sesuai Juknis
Andoolo Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, MediaInvestigasi.Net – Ketua Lembaga pengawasan kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP- KPK) Komisi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara menyoroti pembangunan (Sanimas) yang terletak di Desa Ngapa Wali Kecamatan Kolono Timur Kabupaten Konawe Selatan di duga kuat dilaksanakan tidak sesuai juknis sesuai hasil musyawarah bersama masyarakat,”ungkapnya.
Dimana pembangunan (Sanimas) di Desa Ngapa Wali Kecamatan Kolono Timur Kabupaten Konawe Selatan harusnya ada keterbukaan informasi dalam Proses pelaksanaan musyawarah dengan masyarakat, sejak tahapan pembentukan anggota pengurus pembangunan sampai pelaksanaan pembangunan, harusnya pembuatan papan informasi proyek sehingga masyarakat mudah mengakses informasi terkait dengan penggunaan anggaran.
Ketua LP- KPK Komda Provinsi Sulawesi Tenggara Tayeb juga mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan, Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas),
memang awal perencanaannya masyarakat di libatkan untuk kemudian menghasilkan kesepakatan.
Akan tetapi setelah berjalan pembangunannya terutama pelaksanaanya tidak ada lagi bentuk transparan sesuai kesepakatan awal kami menduga ada pembiaran serta tidak ada terbukanya dengan masyarakat sejak awal pelaksanaan dan itu di lakukan hanya sekali musyawarah yaitu pembentukan panitia dan kelompok pelaksana saja.
Anehnya lagi pelaksanaan kegiatan Sanimas fakta di lapangan itu di laksanakan oleh pihak pendamping dari program sanimas dalam hal pelaksanaan kegiatan yang paranya tidak transparan maka dengan hal tersebut kami berkesimpulan serta menduga bahwa ada permainan dalam pelaksanaannya tidak sesuai juknis,” tegas. Tayeb (Ketua Komda LP-KPK Provinsi Sulawesi Tenggara).
Terkait degan permasalahan tersebut di atas Ketua Komda LP-KPK Provinsi Sulawesi Tenggara Tayeb tegas meminta Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara serta para penegak hukum agar merespon dan juga meminta tanggapan juga klarifikasi dari pengurus.
“Terkait kegiatan tersebut sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi” ucapnya.
Selain itu Lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan juga menegaskan akan mengajukan gugatan terhadap pendamping kegiatan Sanitasi Berbasis Masyarakat dan ketua kelompok kegiatan ke pihak APH untuk menindak lanjuti hal tersebut agar praktek kecurangan yang merugikan Negara dan Masyarakat seperti ini serta tidak lagi terulang kembali di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, tutup. Tayeb (Ketua Komda LP-KPK Provinsi Sulawesi Tenggara).
(Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** / Kabiro Konawe Selatan **Andri).