Daerah

Kajari Inhil Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan Perkara Tipidum dan Tipidsus Tahun 2024

213
×

Kajari Inhil Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan Perkara Tipidum dan Tipidsus Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Kajari Inhil Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan Perkara Tipidum dan Tipidsus Tahun 2024

 

INDRAGIRI HILIR, MediaInvestigasi.Net -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Kejari Inhil Tahun 2024. Rabu (15/05/2024)

Adapun barang bukti musnahkan tersebut, diantara, berbagai narkotika, handphone serta berbagai jenis merk rokok, dan berbagai jenis senjata tajam dan senjata api serta barang lainnya.

Kajari Inhil Nova Puspitasari, SH.MH melalui Kasi PB3R, Arsitha Agustian, SH.MH mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

“Kegiatan pemusnahan BB ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin setiap tahunnya dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana di tahun 2024 ini sampai bulan ini ada 24 perkara,” ujar Arsitha.

Dijelaskannya juga bahwa pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.

” Adapun item barang bukti yang kita musnahkan hari ini, yaitu, 2 pucuk senjata api rakitan, narkotika jenis sabu-sabu 57,24 gram, handphone merk Iphone dan android berbagai merk 24 Unit, timbangan 5 buah, gunting 1 buah, mancis 2 buah, bong 2 buah, parang, dll 8 buah dan rokok berbagai merk 60 Karton ” jelasnya.

Selanjutnya barang bukti yang dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Inhil Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan, dilaksanakan pemusnahan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.***(Mhd)

Baca Juga :  Rapat Paripurna Luar Biasa Komite SMAN 1 Batu Sangkar ( Sumbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *