H- 1 PENCOBOLOSAN WALIKOTA BOGOR.TIMSES PASANGAN NO URUT 03 ADAKAN PERTEMUAN TERSELUBUNG DI DALAM CAFE.
DI DUGA ADA PERGANTIAN OPERASIONAL UNTUK PARA RELAWAN DAN TIMSES.
Mediainvestigasi,Net -Bogor 27/11/2024
Salah satu cafe “S” yang terletak di Jalan Raya Pondok bitung Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk, DIDUGA dijadikan tempat pertemuan terselubung Tim Sukses Paslon Walikota Bogor no urut 03 Dedie – Jenal, yang dihadiri oleh puluhan relawan dengan mengenakan kaos dan kemeja berwarna biru tanpa gambar paslon.
( *DIDUGA bertujuan agar tidak diketahui pertemuan dalam masa tenang.**)
cafe “S” sebagai saksi bisu pada acara malam itu. Diadakan acara doa bersama dan menghadirkan ustad dalam pertemuan di cafe tersebut.
Saat wartawan melintas di area tersebut ,terlihat jelas benar adanya pertemuan timses dan relawan 03 yang sedang berlangsung di lantai dua Cafe dengan pondasi bangunan berlantai tiga.
Wartawan lalu mengklarifikasi terkait adanya pertemuan tim-ses dan relawan paslon 03 yang berlangsung di saat masa tenang kampanye tersebut.
26 November 2024. Pukul 20:13 wib Melalui panitia penyelenggara, “wiwi” di konfirmasi melalui pesan whatsapp nya
“Kami hanya kumpul saja pak, dan sama sekali tidak ada kampanye, tidak ada atribut dan lain lain, hanya rapat kordinasi atau patroli untuk mencegah money politik” sanggahnya.
Saat dipertanyakan terkait DIDUGA adanya pemberian uang pengganti transport bagi yang hadir dalam acara pertemuan di masa tenang tersebut,
wiwi menjawab, “tidak ada satupun yg benar dari pertanyaan bapak. jawabnya” kembali menyanggah. sementara wartawan mengetahui adanya pengganti uang tranport bagi yang bisa hadir dalam pertemuan terselubung tersebut.
Aturan dalam masa tenang kampanye
Dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 sudah jelas., ” jika pasangan calon tim kampanye, atau pihak lain melakukan aktivitas kampanye (*dalam bentuk pertemuan *) pemasangan atribut, iklan di media, atau penyebaran materi promosi selama masa tenang, dapat dikenai pidana kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 18 bulan”
Dalam UU No 6 tahun 2020 Tentang Pilkada, sudah jelas berbunyi: “Bagi siapapun yang melanggar aturan dalam masa tenang dapat di kenai sangsi pidana kurungan selama 6 tahun Penjara
Atau denda maksimal 1 Milyar Rupiah”.
( AM/EP/Team.)