BeritaDaerahPolitik

Dua Orang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Nias Utara Di Lantik

821
×

Dua Orang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Nias Utara Di Lantik

Sebarkan artikel ini

 

MediaInvestigasi.net, Peresmian pengucapan sumpah janji Pengganti Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Nias Utara sisa masa jabatan 2019-2024 yang di gelar di ruangan rapat DPRD kabupaten Nias Utara lantai III Jumaat (14/04/2023).

Pembacaan surat keputusan (SK) oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Nias Utara Natanael Zega, Selanjutnya Pelantik kan dan pengucapan Sumpah Janji Oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Sukanto Waruwu dan diikuti oleh kedua Orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Nias Utara yang di lantik yaitu : Masdalena Aceh Dari Partai PAN dan Faoli Waruwu dari Partai Golkar bersama Rohaniawan.

Sambutan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Menyampaikan
“Saat ini melalui lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara melaksanakan kegiatan Sumpah Jani Kepada kedua saudara kita Masdalena Aceh dan Faoli Waruwu, karena selama ini kita telah kehilangan dua orang teman DPRD Kabupaten Nias yang telah mendahului kita, hari ini telah bertambah jadi dua puluh lima orang DPRD di kabupaten Nias Utara, sambil membacakan ayat Alkitab terambil dari Surat
Pengkhotbah 3:1, kami yakin bahwa ini tahap awal menuju selanjutnya Nias Utara adalah milik kita bersama, untuk masyarakat yang kita cintai, kami ucapkan selamat dan begitu juga kepada seluruh keluarga” Ucap Bupati.

Pada pelantikan tersebut Turut hadir : Bupati Nias Utara Ketua DPRD Nias Utara, Wakil Ketua DPRD dan anggota, Kepala OPD, Para Camat, dari Bawaslu, pihak TNI Polri serta seluruh keluarga dan famili dari dua orang anggota DPRD yang di lantik dan tamu undangan lainnya ( Kaperwil Kep. Nias/Wira Zalukhu).

Baca Juga :  Plh Polsek Kabun, Terima Keluhan Masyarakat Terkait Pengaturan Parkir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *