BRL Warga Sibolga Digrebek Tim Opsnal Polsek Sibolga Sambas Miliki Sabu
SIBOLGA, MediaInvestigasi.Net – Pada hari Selasa, 09 Juli 2024, Kepolisian Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, melaksanakan Penggerebekan yang berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 12.45 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Dolok Tolong No. 13 Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna Gultom, S.H., M.H,, menjelaskan Penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari Masyarakat terkait adanya aktivitas Peredaran Narkotika di lokasi tersebut. Dalam Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Tim berhasil mengamankan satu Tersangka bernama BRL Alias B (33) Tahun, tinggal di alamat yang sama dengan lokasi Penggerebekan.
Di tempat kejadian, Polisi berhasil menyita sejumlah Barang Bukti yang diduga terkait dengan aktivitas Peredaran Narkotika. Barang Bukti yang diamankan termasuk 40 bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, serta satu bungkus plastik klip bening besar yang juga diduga berisi sabu. Selain Narkotika, uang tunai sebesar Rp. 300.000,- dan satu unit handphone merk Samsung A33 warna hitam juga berhasil disita oleh petugas.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Berat Bruto Sabu yang diamankan mencapai 7,83 gram. BRL Alias B beserta Barang Bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pemasok Narkotika di wilayah Kota Sibolga.
Kapolsek Sibolga Sambas, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi Tim yang solid dalam memerangi peredaran Narkotika. Beliau juga menghimbau kepada Masyarakat untuk aktif melaporkan segala kegiatan mencurigakan yang terkait dengan Narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama, ungkap Kapolsek.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sumber Humas Polres Sibolga).
*BY.JONNI SIHOMBING*