MEDIAINVESTIGASI.NET – Dampak Pencemaran Lingkungan saat ini menjadi sorotan semua kalangan akibat ulah yang di lakukan oleh Perusahaan Nikel PT.Riota Jaya Lestari yang telah mencemari laut di Kecamatan Lasusua Kabupaten
kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara dan bahkan hal tersebut menjadi sorotan keras dari, Ketua umum jaringan mahasiswa aktivis hukum Muh Rahim asal Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta yang mana berdasarkan fakta di lapangan.
Dimana Muh Rahim yang merupakan Ketua umum jaringan mahasiswa aktivis hukum asal Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta tegas mengatakan bahwa dampak aborasi pencemaran lingkungan laut di Kecamatan Lasusua Kabupaten kolaka Utara yang telah di kakukan oleh Perusahaan Nikel PT.Riota Jaya Lestari itu telah mencemari Air laut serta sungai dan dampak tersebut membuat para di Nelayan Pusing, tuturnya.
Ketua umum jaringan mahasiswa aktivis hukum Muh Rahim asal Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta, degan tegas mengatakan bahwa jika pihak Perusahaan Nikel PT.Riota Jaya Lestari yang saat ini tengah melakukan aktivitas di wilayah Kecamatan Lasusua Kabupaten kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara tak mengindahkan hal tersebut, akan melakukan aksi unjuk rasa dan bahkan membuat laporan resmi tembusan ke Kementrian KLHK Republik Indoneaia di Jakarta, guna mendesak segera mencabut IUP PT. Riota Jaya Lestari yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan di kawasan air sungai dan laut di wilayah kecamatan lasusua,kab.kolaka utara, tegasnya.
Yang mana menurut Ketua umum jaringan mahasiswa aktivis hukum Muh Rahim asal Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta juga tegas menyatakan bahwa Sungai sulameja dan sungai yang terletak di wilayah Kecamatan Lasusua Kabupaten kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara itu, adalah merupakan sebuah sungai yang hinggah sampai saat ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat kolaka utara untuk mata pencaharian untuk memenuhi kehidupan mereka sehari-hari, tuturnya.
Selain itu, Ketua umum jaringan mahasiswa aktivis hukum Muh Rahim menjelaskan bahwa sungai tersebut juga digunakan untuk irigasi persawahan di Rantelimbong,namun akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT.Riota Jaya Lestari saat jni air laut dan sungai di wilayah Kecamatan Lasusua Kabupaten kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara itu, berdasarkan fakta di lapangan saat ini telah berdampak negatif, pada lingkungan masyarakat dan bahakan parahnya lagi air laut dan sungainya saat ini tekah berubah berwarna merah.
Ketua umum jaringan mahasiswa aktivis hukum Muh Rahim juga menjelaskan bahwa mengenai hal tersebut di ketahui bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kolaka Utara sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada pihak manejemen, PT.Riota Jaya Lestari, terkait pencemaran lingkungan pada tahun 2024,
Anehnya lagi mengenai hal tersebut tidak ada perbaikan dari pihak manejemen, PT.Riota Jaya Lestari atau progres untuk perubahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut hingga sampai saat ini, padahal telah di ketahui berdasarkan bukti di lapangan bahwa air laut dan sungai sampai saat ini masih saja tercemar akibat ulah mereka, ujarnya.
Ketua umum jaringan mahasiswa aktivis hukum Muh Rahim juga mengatakan padahal sangat jelas dalam aturan berdasarkan uraian dalam pasal 98 UU 32/2009, yang mana sangat jelas telah mengatur tentang pidana bagi para pelaku kejahatan degan sengaja telah mencemari air laut,air,udara dan lingkungan hidup itu adalah perbutan pidana murni.
Mirisnya lagi Ketua umum jaringan mahasiswa aktivis hukum Muh Rahim menyatakan bahwa para pihak perusahaan malah tidak menghiraukan dan bahkanbmenganggap remeh aturan tersebut, yang menurut kami perbuatan tersebut sangat jelas telah melakukan perlawanan secara hukum.
Ketua umum jaringan mahasiswa aktivis hukum Muh Rahim juga mengatakan bahwa terkait degan hal tersebut semestinya pihak manejenen perusahaan PT.Riota Jaya Lestari yang hinggah saat ini telah melakukan aktivitas di lingkungan masyarakat Kecamatan Lasusua Kabupaten kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara harusnya dapat memberikan dampak positif pada masyarakat bukan malah sebaliknya malah memberi dampak negatif yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat, tutupnya.
(Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua).
Pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan PT Riota Jaya Lestari tentu merupakan suatu pelanggaran dan harus ditindak
Pencemaran lingkungan akibat pertambangan tentu merupakan suatu pelanggaran serius perusahaan harus bertanggung jawab