Menu

Mode Gelap

Berita

Akhirnya Polwan Propam Polda Bali Dan Dede Wartawan Abal-abal Akan Segera Dipolisikan Sejumlah Media Di Kota Bali

badge-check

Denpasar Media Investigasi.net, Akibat tindakan aksi nekat oknum Polwan Polda Bali Aipda Putu EA bersama I Nyoman S alias Dede, 45, yang diduga kuat telah melkukan mengintimidasi Andre S, yang merupakan wartawan Jawa Pos Media Radar Bali, bakal berlanjut ke jalur hukum atas kasus tersebut seruan sejumlah media di kota bali mengatakan ’’Kami lawan, kami akan menempuh jalur hukum, ungkap Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Bali Djoko Heru Setiyawan di Sekretariat PENA NTT Bali, di Cafe PICA, Sudirman, pada hari Sabtu tanggal, 5 juli 2025, kemarin.

Dimana Djoko Heru Setiyawan, pada sejumlah awak media menjelaskan bahwa, saudara Andre adalah merupakan wartawan yang ditugaskan untuk meliput pada kegiatan Hari Bhayangkara Ke – 79 di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon, Denpasar, pada hari Selasa tangal 1 juli 2025, beberapa waktu yang lalu dan kehadiranya pada kegiatan terssbut atas undangan langsung Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya,

“Namun ironisnya, Andre yang merupakan Jurnalis/Wartawan Jawa Pos Radar Bali pada saat menjalankan tugasnya malah mendapat kriminal tindakan krimimanal dan intimidasi dari oknum Polwan Polda Bali Aipda Putu EA bersama I Nyoman S alias Dede, 45”

Kepada sejumlah awak media di kota Bali Pemred Jawa Pos Djoko Heru Setiyawan dan Pimred Radar Bali serta para redaktur, juga secara tegas menyampaikan bahwa kami bertanggung jawab atas tugas wartawan di lapangan dan mengenai kasus yang menimpa salah satu Wartawan kami itu sudah di jelaskan langsung oleh Andre terkait dugaan intimidasi itu, tegasnya.

Pemred Jawa Pos Djoko Heru Setiyawan juga mengatakan bahwa, keterangan Andre yang diterima di dalam Ruang Rapat Redaksi menyatakan, bahwa oknum Polwan Polda Bali Aipda Putu EA, saat kejadian  dia telah memakai pakaian Dinas PDU, setidaknya yang bersangkutan harus tau serta paham tentang tugas dan fungsinya ini malah melakukan tindakan kekerasan, bukan melindungi dan mengayomi, ini malah ikut melakukan intimidasi.

Sementata itu, Dede, yang juga merupakan oknum wartawan sekaligus pemilik media ini, juga mengatakan bahwa, Andre diduga selain intimidasi, oleh oknum Polwan Polda Bali Aipda Putu EA, serta menyerang pribadi dan profesi, yang menghalangi-halangi tugas jurnalis Jawa Pos Radar Bali yang melanggar ketentuan UU Pokok nomor 40 1999, ujar. Djoko Heru Setiyawan.

Yang mana saat itu, Jawa Pos Radar Bali telah memberitakan terkait dugaan pencemaran nama baik dan atas hal tersebut pada tanggal 4 mey 2025 beberapa waktu yang lalu, dilaporkan oleh oknum anggota DPRD Karangasem, dan ’’Berita tersebut imbang atau cover both side karena ada laporan polisi, pernyataan anggota DPRD Karangasem, dan konfirmasi ke Dede lengkap dimuat,’’ kisahnya.

Jadi masalah yang terjadi pada saat kegiatan, HUT Bhayangkara yang di selenggarakan pada tanggal, 1 Juli 2025, beberapa waktu yang lalu, di ketahui pelaku Dede datang dan intimidasi Andre itu terkait masalah berita.

Dan dalam kronologi yang di sampaikan langsung oleh Andre, saat kejadian, Dede juga menelepon oknum anggota Polwan Polda Bali untuk mengikuti dirinya saat itu sementara berada dengan Andre di Lapangan Renon, situlah terjadi dugaan intimidasi terjadi dilakukan bersama si oknum  Polwan.

Di lokasi kejadian oknum Polwan Polda Bali Aipda Putu EA, juga sempat mengintervensi Andre, dengan sejumlah pertanyaan bak seorang penyidik di Mapolda Bali, yang mana Ia bertanya mengapa Andre menulis laporan polisi terkait Dede, dia bertanya berita ini dari mana, kenapa ada berita, jumpa persnya legal atau ilegal.

Berkaitan pertanyaan si oknum Polwan Polda Bali Aipda Putu EA, itu Andre bertanya apa kapasitas si polwan bertanya seperti itu dan urusannya apa terkait Berita ini tidak menyangkut pribadi dia, kenapa harus mencampuri urusan Jurnalis/Wartawan, ucap.
Djoko Heru Setiyawan.

Degan hal tersebut Djoko Heru Setiyawan menyimpulkan tindakan Dede dan si polwan telah melakukan tindakan yang mengintervensi produk jurnalistik terhadap pribadi wartawan Jawa Pos Radar Bali dan juga perbuatan yang telah menghalangi -halangi kebebasan pers sesuai UU 40/1999.

Atas hal ini, saya Djoko Heru Setiyawan  selaku Pemred Jawa Pos Radar Bali tegas meyatakan bahwa, akan saya lawan dua oknum yakni oknum Polwan Polda Bali Aipda Putu EA, dan oknum wartawan yang di dugan kuat wartawan abal-abal atas nama I Nyoman S alias Dede, 45, dan laporannya kami akan membuat laporan polisi ke Mapolda Bali pada hari besok Senin tanggal, 7 Juli 2025 besok tegasnya.

Pemred Jawa Pos Radar Bali, Djoko Heru Setiyawan, juga menjelaskan bahwa mengenai materi laporan dan pasal-pasal, sementara kami dari Jawa Pos Radar Bali berkolaborasi dengan Pena NTT Bali (Andre anggota Pena NTT Bali) rampungkan bersama tim hukum dan ini sekaligus mewakili seluruh jajaran Jawa Pos Radar Bali.

Pemred Jawa Pos Radar Bali, Djoko Heru Setiyawan, juga tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh  rekan-rekan jurnalis di Kota Bali Maupun di luar kota Bali yang tergabung di PENA NTT Bali, Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Media Investigasi.net dan lainnya yang telah mendukung dan mendampingi Andre dalam kejadian ini.

Selain itu Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apollonaris Klasa Daton alias Apollo, menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat anggota mereka diperlakukan tidak adil di lapangan seperti yang di lakukan oleh oknum Polwan Polda Bali Aipda Putu EA, dan oknum wartawan yang di dugan kuat wartawan abal-abal atas nama I Nyoman S alias Dede, 45, di kota Bali.

Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apollonaris Klasa Daton alias Apollo, yang juga merupakan Pemred media online Pos Bali, pada sejumlah awak media di kota bali, Rabu, 3 juli 2025, mengatakan bahwa atas tindakan tersebut kami sangat di sayangkan, apa yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan, apalagi Ini adalah soal menjaga marwah profesi Jurnalis/Wartawan bersama oknum Polwa diduga kuat telah melakukan intimidasi terhadap Andre.

Ketua PENA NTT Bali sekaligus Pemred media online Pos Bali, Agustinus Apollonaris Klasa Daton alias Apollo, degan tegas menyatakan bahwa “Tindakan intimidatif terhadap Jurnalis/Wartawan ini adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan Pers sehinggah hal tersebut harus ada tindakan serius dari Polda Bali terhadap kasus tersebut.

Ketua PENA NTT Bali sekaligus Pemred media online Pos Bali, Agustinus Apollonaris Klasa Daton alias Apollo, juga mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk mengusut secara tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Dede terhadap empat orang korban, yang dinilai mencoreng nama baik profesi jurnalis.

’’Kami mendorong Polda Bali untuk melakukan penyelidikan secara adil, transparan, dan menyeluruh atas dugaan pemerasan yang dilakukan Dede karena perbuatan yang dia lakukan sangat jelas telah merusak citra Jurnalis/Wartawan dan kami atas tindakan serta perbuatannya kami  tidak akan membiarkannya begitu saja,’’ tutupnya,

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. **back biome**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Tutup Celah Rasuah, Kemendagri dan KPK Perkuat Fungsi Pengawasan di Seluruh Daerah

16 April 2026 - 20:16 WIB

Dari Rasa Cemas ke Rasa Aman: Warga Balai Gadang Apresiasi Proyek Bronjong Dari Pemerintah melalui PT. Nidya Karya

16 April 2026 - 18:03 WIB

Sukseskan MTQ Ke-XXIII Di Kanali Totikum Tingkat Kabupaten Banggai Kepulauan Jajaran Polsek Totikum Siap Ciptakan Kantibmas

16 April 2026 - 16:17 WIB

Trending di Berita